Hari kedua pelaksanaan kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Parepare, hadir narasumber secara virtual Prof. Dr. Mahfud Shalihin, M. Acc., Ph.D. Tema yang dibawakan yakni Akuntansi Wakaf, Rabu (07/10).
Prof. Dr. Mahfud menjelaskan wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Guru Besar Ilmu Akuntansi serta Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkapkan terkait laporan keuangan entitas wakaf tidak dikonsolidasi ke laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.
“Jika entintas wakaf memiliki peyertaan saham di entitas anak, maka laporan keuangan entitas anak tersebut tidak dikonsolidasi ke laporan keuangan entitas wakaf,” jelasnya.
Prof. Dr. Mahfud juga menjelaskan komponen laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan rincian asset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Kuliah umum yang diprakarsai oleh tiga program studi (Prodi) yakni Prodi Akuntansi Syariah, Prodi Akuntansi Lembaga Syariah, dan Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf.
Ketua Prodi Akuntansi Syariah, Dr. Syahriyah Semaun berharap agar mahasiswa dapat menambah wawasan dan mengembangkan keilmuan khususnya akuntansi wakaf ini.
“InsyaAllah ke depannya akan kami jadikan mata kuliah tersendiri Akuntansi Wakaf untuk ketiga prodi yaitu prodi Akuntansi Syariah, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah dan Manajemen Zakat dan Wakaf,” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp (8/10). (hyn/mif)